Desa Tounwawan

Kecamatan Moa
Kabupaten Maluku Barat Daya - Maluku

Artikel

Hukum Adat Berjalan: Warga Desa Tounwawan Kena Denda

HENDRI VANDER EUGARA

16 September 2025

558 Kali Dibaca

Tounwawan, 16 September 2025 – Pemerintah Desa Tounwawan bersama seluruh elemen masyarakat melaksanakan prosesi denda adat sebagai bentuk penyelesaian terhadap kasus asusila yang terjadi di lingkungan desa. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Tounwawan dan dihadiri oleh Kepala Desa Tounwawan, para Tokoh Adat (Kepala Soa dan Saniri), Tokoh Agama, Majelis Desa Saniri (MDS), serta masyarakat setempat.

Prosesi adat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Tounwawan. Denda adat menjadi langkah hukum adat yang bertujuan untuk memulihkan keharmonisan sosial serta menjaga martabat keluarga korban dan pelaku.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tounwawan menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui denda adat adalah bentuk keadilan restoratif yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat adat di daerah ini.

“Denda adat ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik dan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat perbuatan yang tidak sesuai dengan adat dan norma yang kita junjung bersama,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Tokoh Adat menegaskan bahwa keputusan denda adat telah melalui musyawarah bersama antara Kepala Soa, Saniri, dan MDS. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat, guna memastikan keadilan ditegakkan sesuai adat istiadat setempat.

Dalam prosesi tersebut, pihak pelaku diwajibkan membayar sejumlah denda sesuai ketentuan adat yang berlaku, serta melakukan ritual adat sebagai bentuk permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat desa.

Tokoh Agama yang turut hadir dalam prosesi itu mengapresiasi langkah adat yang ditempuh dan menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai simbol rekonsiliasi dan harapan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Dengan dilaksanakannya denda adat ini, masyarakat Desa Tounwawan menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan berlandaskan pada hukum adat yang hidup dan dihormati oleh seluruh warganya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

LUMOSTERD HERMAN TETRAPOIK

Sekretaris

SOSFATER NAHAKLEKY, SE

Kaur Umum

ROBERT MEIKUDY

Kaur Pembangunan

JOHN BRENER JOKTETIMERA

Kaur Pemerintahan

ASER A. NAHAKLEKY

Kaur Keuangan

MELKI DERBI SAIRTAWY

Operator Desa

ANISA M. LELLOLA

Kepala Dusun

MARNEKS SAIRTAWY

Kepala Dusun

HOSEA DOLUDY

Operator Web

HENDRI VANDER EUGARA

Operator Web

ANDRE JEKSON LAIDILLONA

Operator Web

ZAFTER TOPURTAWY

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tounwawan

Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, 81

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:6
Kemarin:58
Total:29,268
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.88
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.16654363086439
Longitude:128.02162892432568

Desa Tounwawan, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya - Maluku

Buka Peta

Wilayah Desa