Desa Tounwawan

Kecamatan Moa
Kabupaten Maluku Barat Daya - Maluku

Artikel

Penyelesaian Sengketa Tanah Dusun Poliwu Berakhir Damai Melalui Musyawarah Adat

HENDRI VANDER EUGARA

08 Mei 2026

42 Kali Dibaca

 

Tounwawan, 4 Mei 2026 – Permasalahan kepemilikan tanah di Dusun Poliwu, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, akhirnya mencapai penyelesaian melalui musyawarah adat yang berlangsung di Natarwawan sebagai pusat Negeri Tounwawan. Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para pihak yang berkaitan langsung dengan status tanah yang dipermasalahkan.

Screenshot_2026-05-08_142154 

Sebelum rapat penyelesaian sengketa tanah di Dusun Poliwu dilaksanakan, Kepala Desa Tounwawan - Bapak Lumosterd H. Tetrapoik terlebih dahulu memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam arahannya, Kepala Desa mengajak seluruh pihak untuk mengikuti musyawarah dengan tenang, terbuka, dan tetap mengedepankan nilai persaudaraan serta adat istiadat yang berlaku di Negeri Tounwawan. Kepala Desa juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan mencari penyelesaian terbaik secara damai dan adat, sehingga seluruh pihak diminta menyampaikan pendapat maupun keterangan dengan jujur serta menghormati keputusan bersama yang nantinya dihasilkan dalam rapat.

Dalam proses musyawarah dan penyampaian pendapat dari para pihak berlangsung, Sekretaris Desa - Bapak Sosfater Nahakleky, SE terlebih dahulu membacakan surat pernyataan dari keempat mata rumah, yakni mata rumah Kaitwewra, Suimutu, Tutrueri, dan Dolsupun. Surat tersebut berisi penjelasan terkait status kepemilikan tanah yang dipermasalahkan di Dusun Poliwu serta menjadi dasar penyampaian keterangan dalam forum musyawarah adat.

WhatsApp_Image_2026-05-08_at_14-27-19 Pembacaan surat dilakukan di hadapan seluruh peserta rapat, yang terdiri dari pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan masyarakat setempat. Melalui pembacaan surat tersebut, seluruh pihak dapat mengetahui isi dan maksud pernyataan dari keempat mata rumah secara terbuka dan resmi sebelum proses penyelesaian dilanjutkan.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses musyawarah karena memberikan kejelasan administrasi sekaligus menjadi dasar pertimbangan bagi para tokoh adat dan stakeholder dalam mengambil keputusan bersama terkait penyelesaian sengketa tanah di Dusun Poliwu.

Dalam rapat tersebut, empat mata rumah yakni mata rumah Kaitwewra yang diwakili Bapak Elia Christian, mata rumah Suimutu oleh Bapak Agustinus Lellola, mata rumah Tutrueri oleh Bapak Melianus Sepatkora, dan mata rumah Dolsupun oleh Bapak Sepnat Knyarilay, memberikan keterangan bahwa tanah yang menjadi objek permasalahan merupakan hak milik dari keempat mata rumah tersebut.

Keterangan itu disampaikan berdasarkan surat yang telah diajukan kepada Bupati Maluku Barat Daya dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Camat Moa, Kepala Desa Tounwawan, Kepala Desa Persiapan Poliwu, dan Kepala SMP Negeri Poliwu.

Dalam forum tersebut mata rumah Tirmarna, mata rumah Reimutu dan mata rumah Paksilwa, yakni Bapak Absalom Lotkery, Bapak Agustinus Nahaklay, Bapak Leonard Lekipiouw dan Bapak Oktovianus Saiklela turut memberikan pernyataan yang membenarkan keterangan dari keempat mata rumah. Ketiganya menyatakan bahwa tanah yang dipermasalahkan bukan merupakan milik keempat mata rumah.

Turut hadir pula Pemerintah Desa Moain yang diwakili Kepala Urusan Umum : Bapak Yakobus Topurtawy, Kepala Dusun Pilam : Bapak Petrus Wetamsair bersama Ketua BPD Desa Moain : Bapak Charles Sarupy. Dalam keterangan Kepala Dusun Pilam, menjelaskan terkait penyerahan tanah kepada tiga mata rumah yakni mata rumah Tirmarna, mata rumah Reimutu, dan mata rumah Paksilwa.

WhatsApp_Image_2026-05-08_at_14-29-08 

Penjelasan lebih lanjut juga disampaikan oleh para tua adat, yakni Bapak Ruben Laicerewy, Bapak Kristian Knyarilay, dan Bapak Marthinus Aitiawisima. Para tokoh adat tersebut memberikan sanggahan serta penjelasan adat mengenai keberadaan dan sejarah tanah di Poliwu, sehingga memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi persoalan.

Musyawarah adat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur stakeholder, di antaranya Camat Moa, Pemerintah Desa Tounwawan, BPD Desa Tounwawan, Pemerintah Desa Moain, BPD Desa Moain, Pemerintah Desa Persiapan Poliwu, Pemerintah Desa Persiapan Kiera, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat.

Dari hasil rapat dan musyawarah adat yang berlangsung, disepakati beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Keempat mata rumah menerima dan menyetujui pandangan para tokoh adat terkait penjelasan mengenai tanah yang dipermasalahkan.
  2. Pelapor akan membuat surat klarifikasi dan penarikan kembali laporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan dinas teknis terkait, karena persoalan tersebut telah diselesaikan secara adat di Natarwawan sebagai pusat Negeri Tounwawan.
  3. Pembangunan SMP Negeri Poliwu tetap dilaksanakan pada lokasi kedua oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya.
  4. Seluruh pihak diminta kembali ke tempat masing-masing dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. Apabila di kemudian hari terjadi konflik atau permasalahan baru, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat berharap persoalan kepemilikan tanah di Dusun Poliwu dapat berakhir secara damai dan menjadi dasar terciptanya hubungan yang harmonis antarwarga serta menjaga nilai-nilai adat dan persaudaraan di wilayah tersebut.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

LUMOSTERD HERMAN TETRAPOIK

Sekretaris

SOSFATER NAHAKLEKY, SE

Kaur Umum

ROBERT MEIKUDY

Kaur Pembangunan

JOHN BRENER JOKTETIMERA

Kaur Pemerintahan

ASER A. NAHAKLEKY

Kaur Keuangan

MELKI DERBI SAIRTAWY

Operator Desa

ANISA M. LELLOLA

Kepala Dusun

MARNEKS SAIRTAWY

Kepala Dusun

HOSEA DOLUDY

Operator Web

HENDRI VANDER EUGARA

Operator Web

ANDRE JEKSON LAIDILLONA

Operator Web

ZAFTER TOPURTAWY

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tounwawan

Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, 81

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:45
Kemarin:337
Total:36,034
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.212
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.655.022.101,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.655.015.101,00RP 62.250.000,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 782.990.600,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.594.915,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 490.980.586,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 985.451.101,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 443.199.000,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 148.440.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 23.925.000,00RP 8.250.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 54.000.000,00RP 54.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.16654363086439
Longitude:128.02162892432568

Desa Tounwawan, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya - Maluku

Buka Peta

Wilayah Desa